MAKALAH
ANALISA KEUANGAN USAHA KECIL
Latar
Belakang Masalah
UKM (Usaha
Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian
Indonesia.Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga
berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun
1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam
mengembangkan usahanya.Saat ini,UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan
daerah maupun pendapatan Negara Indonesia.
UKM merupakan suatu bentuk usaha kecil
masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar
masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungka pihak-pihak tertentu
saja.Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat
pengangguran yang ada di Indonesia.
UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang
masih mengganggur.Selain itu UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan
daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM juga
memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang
belum diolah secara komersial.UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang
ada di setiap daerah.Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah
maupun pendapatan negara Indonesia.
Juga agar
kita dapat mengetahui berapa besar keuntungan yang diperoleh apabila kita
membuka sebuah usaha kecil dan menengah, dan kita dapat mengetahui cara
mengelola usaha kecil dan menengah dengan baik, sehingga memperoleh laba yang
cukup besar.untuk membangun sebuah usaha awal.
PEMBAHASAN
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah
istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan usaha
yang berdiri sendiri.
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil
dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan
perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995
adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,-
(Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2.
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar
Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4.
Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau
cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung
maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha
orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha
yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Untuk dapat memacu dan meningkatkan penghasilan maka
di perlukan strategi ukm
waralaba
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4
juta unit lebih.
Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas
Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kota yang dapat
digunakan meningkatkan strategi UKM
Ciri-ciri
usaha kecil
- Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah
- Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah
- Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha
- Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP
- Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha
- Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal
- Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
Contoh usaha kecil
- Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
- Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
- Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
- Peternakan ayam, itik dan perikanan;
- Koperasi berskala kecil.
Kriteria usaha kecil menurut UU No.
9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan
paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan
anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau
berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau
Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perseorangan ,
badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum,
termasuk koperasi.Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit
lebih.Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM,
dimasing-masing
Propinsi atau Kabupaten/Kota.
Sumber :